Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
- ELC & CONSULTANT
- Nov 22, 2020
- 1 min read
Hukum perdata secara umum merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan seseorang. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo hukum perdata adalah hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lainnya dari dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan pada masing masing pihak.

Dalam KUHD tidak ada pengertian yang jelas mengenai pengertian hukum dagang sehingga definisi hukum dagang dapat kita lihat dari beberapa definisi para ahli.
C.S.T Kansil
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah hukum yang mengataur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada:
KUHD dan KUHPerdata (yang sudah dikodifikasikan)
Peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (yang belum dikodifikasikan)
Hukum perdata merupakan lex generalis (hukum umum) sedangkan hukum dagang merupakan lex specialis (hukum khusus) sehingga dalam hubungannya berlakulah hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum, yang berarti KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum perdata dengan hukum dagang berlaku asas lex derogat legi generalis yang berarti hukum yang khusus mengalahkan hukum umum, hal ini dapat dibuktikan dengan pasal 1 KUHD disebutkan bahwa KUHPerdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Dan pasal 15 KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Sumber:
C.S.T. Kansil. 1994. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Neng Yani Nurhayani.2015. Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia.
Penulis: Natalia
Editor: Nofita Rahma Y
コメント