Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya
- ELC & CONSULTANT
- Jan 21, 2021
- 4 min read
Pengertian Sengketa Internasional
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional merupakan suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal atau salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain dan sebagainya.

Jenis-Jenis Sengketa Internasional
Sengketa Hukum. Sengketa hukum adalah sengketa di mana suatu negara mendasarkan sengketanya atas tuntutannya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional serta penyelesaian sengeketanya menghasilkan keputusan yang bersifat mengikat terhadap negara-negara yang bersengketa dan berdasarkan ketentuan hukum yaitu final and binding. Contoh: penetapan garis batas wilayah.
Sengketa Politik. Sengketa politik adalah sengketa di mana suatu negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridis, misalnya atas dasar politik atau kepentingan nasional lainnya. Atas sengketa yang tidak bersifat hukum ini, penyelesaian sengketanya adalah secara politik. Contoh: soal perlucutan senjata.
Setelah pada pembahasan sebelumnya kita sudah mengetahui perihal pengertian Sengketa Internasional, yang mana Sengketa Internasional dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu yang bersifat Politik maupun yang bersifat Hukum.
Pada Sengketa Internasional ini dapat dilihat perbedaannya pada dasar digunakan tuntutannya, di mana pada Sengketa Internasional yang sifatnya Politik didasarkan pada pertimbangan Non Yuridis, sedangkan pada Sengketa Internasional yang sifatnya Hukum didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional.
Pertanyaan pun muncul yaitu bagaimanakah cara menyelesaikan sengketa internasional dan siapa yang berhak menanganinya, berikut cara-cara penyelesaiaan Sengketa Internasional dan siapa yang berkenan menanganinya:
A. Penyelesaiaan Sengketa Internasional Menggunakan Kekerasan
Kita sudah pahami ketika terjadi Sengketa Internasional terdapat metode atau cara menyelesaikannya yang mana kekerasan juga merupakan salah satu cara menyelesaikan persoalan yang ada, adapun metode kekerasan untuk menyelesaikan masalah internasional yaitu:
1. Gencatan Senjata
Gencatan senjata yaitu suatu ketegangan antar dua negara disertai dengan penggunaan kekerasan Angkatan Bersenjata atau militernya dengan tujuan menundukan lawannya, kemudian memaksa tunduk pada kesepakatan sepihak sebagai dali yang kalah maka ia harus tunduk.
2. Blokade Secara Damai (Pacific Blockade)
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Sementara itu menurut pendapat dari F. Sugeng Istanto, blokade adalah suatu pengepungan wilayah, digolongkan sebagai suatu pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
3. Retorsi
Menurut J.G. Starke, retorsi adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain, balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya telah dihina, misalnya merenggangnya hubungan hubungan diplomatik, pencabutan privilege-privilege diplomatik, atau penarikan diri dari konsensi-konsensi fiskal dan bea.
4. Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)
F. Sugeng Istanto, memberikan definisi reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan retorsi hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum sedangkan perbuatan reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum reprisal pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
B. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Pada penyelesaiaan selanjutnya yaitu menggunakan cara damai, di mana kegiatan itu terbebas dari segala bentuk kekerasan, berikut cara-cara penyelesain ini meliputi:
1. Arbitrase
F. Sugeng Istanto, memberikan arbitrasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memutuskan sengketa itu tanpa harus memperhatikan ketentuan hukum secara ketat. Hakikatnya arbitrasi ialah prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan dengan persetujuan negara-negara bersengketa yang bersangkutan.
2. Penyelesaian Yudisial (Judicial Settlement)
Hakikatnya arbitrasi ialah prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalam arti bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat dilakukan dengan persetujuan negara-negara bersengketa yang bersangkutan.
3. Negosiasi
Negosiasi atau perundingan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk dapat mempelajari dan merujuk mengenai sikap yang dipersengketakan agar dapat mencapai suatu hasil yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Apapun bentuk hasil yang dicapai, walaupun sebenarnya lebih banyak diterima oleh satu pihak dibandingkan dengan pihak yang lainnya. Negosiasi merupakan suatu teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana.
4. Mediasi
Mediasi sebenarnya merupakan bentuk lain dari negosiasi sedangkan yang membedakannya adalah terdapat keterlibatan pihak ketiga. Dalam hal pihak ketiga yang hanya bertindak sebagai pelaku mediasi atau mediator komunikasi bagi pihak ketiga untuk mencarikan negosiasi-negosiasi, maka peran dari pihak ketiga disebut sebagai good office. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran yang aktif untuk mencari solusi yang tepat, tujuannya adalah untuk menciptakan adanya suatu kontak atau hubungan langsung di antara para pihak. Mediator bisa negara, individu, dan organisasi internasional.
5. Jasa-Jasa Baik (Good Offices)
Jasa-jasa baik diartikan sebagai suatu tindakan pihak ketiga yang akan mencoba membawa ke arah terselenggaranya suatu perundingan atau memberikan fasilitas ke arah terselenggaranya perundingan dengan tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Dalam jasa jasa baik, pihak ketiga hanyalah sebagai fasilitator dan menawarkan saluran komunikasi supaya dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa demi terlaksananya proses perundingan.
6. Pencarian Fakta (Inquiry)
Pencarian fakta oleh J. G. Starke, disarankan dengan istilah penyelidikan, tujuan dari penyelidikan tanpa membuat rekomendasi rekomendasi yang spesifik adalah untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dan dengan cara demikian memperlancar suatu penyelesaian sengketa yang dirundingkan. Tujuan dari pencarian fakta untuk mencari fakta yang sebenarnya adalah: membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa di antara dua negara.
7. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional yang terbesar, Dengan fungsinya sebagai organisasi internasional yang melindungi perdamaian dan keamanan dunia, Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court Of Justice) atau yang dikenal dengan World Court adalah organ yudisial utama dari PBB, yang beranggotakan 15 hakim, jadi segala konflik internasional bisa diselesaikan di Mahkamah Internasional.
Setelah melihat penjelasan diatas kita bisa mengetahui bagaimana cara untuk menyelesaikan Sengketa Internasional, di mana dalam perkembangannya sudah banyak perkembangan cara-cara menyelesaikan sengketa di tingkat universal.
Penulis:
Billy Gani (ELC & CONSULTANT Team)
Dylan Aldyanza (ELC & CONSULTANT Team)
Sumber:
Boer Mauna. Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global), Edisi ke-2. Bandung: PT. Alumni. 2005
Huala Adolf. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cetakan Ketiga. Jakarta:Sinar Grafika. 2008
Theresia,S Melda ,” Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Kekuatan Bersenjata Oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Menjaga Perdamaian Dunia”
Adpolf, Huala Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, (Bandung: Sinar Grafika, 2004)
Walter R. Thomas, 1980, Pacific Blokade, A Lost Opportunity of the 1930’s, dalam US Naval War College International Law Studies.
Adolf, Huala, 1990, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers
Dewa Gede Sudika Mangku,” Suatu Kajian Umum Tentang Penyelesaiaan Sengeketa Internasional Termasuk Di dalam Tubuh Asean”
Commenti