Implementasi Omnibus Law ke dalam Sistem Hukum Indonesia
- ELC & CONSULTANT
- Oct 24, 2020
- 2 min read
Updated: Oct 30, 2020
Belakangan ini publik Indonesia dibuat gempar dengan proses pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Banyaknya pro dan kontra atas permasalahan substansi dari Undang-Undang Omnibus Law ini pun seringkali menghiasi jagat maya juga mendorong beberapa kalangan untuk turut langsung menyuarakan pendapat mereka kehadapan Lembaga Legislasi Negara. Sehingga menarik untuk dipelajari bagaimana Omnibus Law ini memiliki dampak pada sistem hukum Indonesia yang sebelumnya merupakan Civil Law.

Dalam penerapan Omnibus Law ini akan memberikan dua dampak yaitu:
Akan menjawab upaya kriminalisasi pejabat, konsep Omnibus Law yang mengintegrasi berbagai tumpang tindih Perundang-undangan ini dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga pejabat negara dapat melakukan diskresi demi kepentingan umum terlebuh dalam Omnibus Law ini ,dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja yang luas didaerahnya.
Dapat memerikan harmonisasi pemerintahan pusat dan daerah dalam ketentuan investasi yang sama sehingga tidak terjadi perbedaan peraturan perundang-undangan secara horizontal maupun vertikal.
Konsep Omnibus Law sendiri dapat mempengaruhi materi muatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dimana dapat dilakukan upaya memformalkan Omnibus Law yang bercirikan Common Law kepada sistem hukum Indonesia.
Tentu halnya ini merupakan terobosan hukum yang patut dipertimbangkan untuk dicoba mengingat perkembangan teknologi, informasi dan globalisasi yang semakin masif memerlukan suatu dasar hukum yang cepat, terintegrasi, dan mengakomodir banyak kepentingan pada beberapa sektor sekaligus untuk bisa menjawab kebutuhan zaman saat ini.
Untuk itu dampak dari Omnisbus Law sebagai suatu penerobosan hukum terhadap sistem hukum Indonesia dari Civil Law menjadi Common Law pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari teori hukum Progresif dimana hukum dapat menjawab permasalahan masyarakat saat ini yang membutuhkan model peraturan perundang-undangan yang terintegrasi,cepat,dan sederhana dan juga memberikan keleluasaan pemerintah dalam berinovasi namun tentu tetap harus diawasi pelaksanaannya agar tidak diselewengkan dan tetap bertujuan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat di Indonesia terlepas dari sistem hukum mana yang dominan nantinya.
Sumber:
1. Suriadinata, V. (2019). PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG INVESTASI: KAJIAN PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115-132.
2. Satya Arinanto, Reviving omnibus law: Legal option for better coherence, Harian Jawa Post, https://www.thejakartapost.com/news/2019/11/27/reviving-omnibus-law-legal-option-better-coherence.html
3. Gambar dari google.com
Penulis: Josephine Aprilia (ELC & Consultant Team)
Editor: Nofita Rahma
Comments