Mengenal Lebih Jauh Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- ELC & CONSULTANT
- Nov 1, 2020
- 2 min read
Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 1 Ayat 1, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut pengertiannya yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Seseorang yang bisa dikategorikan masuk kedalam ruang lingkup keluarga adalah,
a. Suami, isteri, dan anak
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (selengkapnya tercantum pada pasal 2)
Dalam pasal 5, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat berupa:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contoh nya seperti: memukul, menjambak, mencekik dan sebagainya. (selengkapnya pasal 6)
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Contohnya seperti: mengancam, menakuti. (selengkapnya pasal 7)
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terbagi menjadi 2 yaitu:
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. (pasal 8)
Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangg adalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contohnya seperti: orang tua yang tidak memberikan nafkah kepada anak nya. (selengkapnya pasal 9)
Dalam hal ini korban dari pada tindak pidana KDRT memiliki hak:
Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial.
Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan bimbingan rohani. (selengkapnya pasal 10)
Peranan Kewajiban Masyarakat dalam Tindak Pidana KDRT
Dalam pasal 15 undang-undang ini menyebutkan:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (selengkapnya pasal 15)
Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diberikan sanksi salah satunya:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (selengkapnya Pasal 44 ayat 1)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (selengkapnya pasal 44 ayat 2)
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia
Penulis: Boby Harnendi Putra (ELC & Consultant Team, Criminal Law)
Editor: Nofita Rahma Y
Comments