Pengertian dan Sumber-Sumber Hukum Internasional
- ELC & CONSULTANT
- Nov 23, 2020
- 3 min read
Updated: Jan 21, 2021
Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional atau Hukum Internasional Publik merupakan istilah yang popular digunakan saat ini dibandingkan istilah Hukum Bangsa-Bangsa dan Hukum Antar Negara. Saat ini, Hukum Internasional sudah berkembang pesat sehingga subjek-subjek negara tidaklah terbatas pada negara saja sebagaimana di awal perkembangan hukum Internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Istilah Hukum Internasional Publik diberikan oleh para pakar untuk membedakan dengan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional pada hakikatnya berisikan kaidah-kaidah dan prinsip hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara subjek-subjek hukum yang pada saat bersamaan tunduk pada sistem hukum yang berlainan. Sumber-sumber Hukum Perdata Internasional itu sendiri ialah hukum perdata nasional masing-masing negara.

Sumber-Sumber Hukum Internasional
Dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (MI) selalu dijadikan rujukan pembahasan sumber-sumber Hukum Internasional. Menurut paragraf 1 Pasal ini, dalam memutus sengketa Internasional yang diserahkan padanya, Hakim MI dapat menggunakan:
1. Perjanjian Internasional (International Convention)
Menurut Pasal 2 (1A) Konvensi Wina Tahun 1969 tentang hukum perjanjian, merupakan suatu persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum, apakah terdiri dari satu atau lebih instrument dan apa pun namanya. Perjanjian Internasional menjadi instrument utama pelaksanaan hubungan Internasional antarnegara. Perjanjian Internasional memiliki beberapa istilah seperti Convention, Final Act, Declaration, Memorandum Of Undern Standing (MOU), Agreement, Protocol, dan lain-lain.
2. Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law)
Merupakan sumber hukum tertulis dalam hukum Internasional. Hi tumbuh dan berkembang lewat kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan Internasional (Customary) harus dibedakan dengan adat istiadat (Usage) atau Kesopanan Internasional (International Community) ataupun Persahabatan (Friendship). Contohnya penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman Meriam, tiupan terompet, jamuan makan malam, pemberian cindera mata bukanlah hukum Internasional, melainkan hanya merupakan kesopanan saja untuk menghargai tamu asing. Tidak dilakukannya upacara penyambutan seperti yang dikemukakan diatas tidaklah dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum Internasional.
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum yang Diakui Oleh Bangsa yang Beradab (General Principles Recognized Civilized Nations)
Prinsip ini pertama kali diperkenalkan oleh Statuta PCIJ dengan tujuan untuk menghindari masalah non liquet dalam suatu perkara yang dihadapkan pada hakim. Hakim tidak dapat menolak perkara yang dijatuhkan padanya dengan alasan tidak ada hukumnya. Prinsip hukum umum secara umum tidak hanya terbatas dalam hukum perdata, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain yang diterima dalam praktik negara-negara nasional. Beberapa prinsip tersebut antara lain prinsip Pacta Sunt Servanda, Etikad Baik ( Good Faith ), Res Judicata, Nullum Delictum Nulla Poena Legenali, Nebis In Idem, Retroaktif, Good Governance, Clean Government, dan lain-lain.
4. Putusan Pengadilan (Yurisprudensi)
Pada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional disebutkan Yurisprudensi itu sebagai sumber hukum tambahan (Subsidiary) bagi sumber-sumber hukum di atasnya. Dikatakan sebagai sumber hukum tambahan karena sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim. Putusan Pengadilan hanya mengikat para pihaknya dan hanya untuk kasus tertentu saja. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional yang menganut asas Non Precedence. Hakim MI tidak terikat terhadap putusan hakim sebelumnya untuk kasus-kasus serupa. Walau putusan Pengadilan bukanlah hukum, putusan pengadilan yang sama untuk kasus serupa dapat memunculkan hukum kebiasaan Internasional sehingga dapat digunakan Hakim sebagai dasar putusannya.
5. Karya Hukum (Writing Publicist)
Sama seperti Pengadilan, karya hukum atau Doktrin merupakan sumber hukum tambahan. Bukanlah suatu hukum yang mengikat. Karya hukum tidak menciptakan hukum. Meskipun bukan hukum dan tidak mengikat, banyak karya hukum isinya sama tentang kasus-kasus serupa dapat menjadi hukum kebiasaan Internasional. Sebagai contoh misalnya pendapat dari Gidel tentang Zona Tambahan yang diikuti banyak pakar lain dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan Internasional.
6. Putusan Organisasi Internasional
Putusan organisasi Internasional tidak ditemukan dalam daftar sumber hukum pada Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain bahwa pada waktu pembentukan piagam keberadaan dan peran organisasi sebelum seperti saat ini. Alasan lain yang dikemukakan beberapa penulis hukum Internasional adalah karena putusan organisasi Internasional sudah tercakup dalam hukum kebiasaan Internasional. Pada dasarnya putusan organisasi Internasional hanya mengikat pada anggota organisasi tersebut. Putusan Organisasi Regional contohnya hanya mengikat pada anggota dari organisasi tersebut.
Putusan organisasi Internasional tidak juga bisa dikategorikan sebagai Treaty mengingat Treaty memerlukan kesepakatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pesertanya dan diatur oleh Hukum Internasional. Meskipun putusan organisasi internasional hanya mengikat anggotanya saja, namun putusan organisasi Internasional dapat menjadi bukti praktik hukum kebiasaan Internasional. Contoh Organisasi-Organisasi Regional yang tidak sebesar PBB namun diakui memberikan kontribusi yang tidak sedikit pada perkembangan Hukum Internasional antara lain ASEAN, European Economic Community, Organization of American States, dan Organization of African Unity. Mayoritas ketentuan Hukum Internasional saat ini bahkan dapat dikatakan lahir dari organisasi-organisasi Internasional tercakup di dalamnya organisasi regional.
Sumber: Dr. Sefriani, S,H., M.Hum. Hukum Internasional Suatu Pengantar (Edisi Kedua)
Penulis: Aditya Rahman (ELC & CONSULTANT Team)
Editor: Nofita Rahma Y
Comments