top of page
Search

Pengertian Hukum Pidana

  • Writer: ELC & CONSULTANT
    ELC & CONSULTANT
  • Oct 30, 2020
  • 3 min read

Hukum Pidana memiliki banyak pengertian yang telah dirumuskan oleh para ahli dan juga secara umum.

Pengertian yang telah dirumuskan oleh para ahli, sebagai berikut:


Profesor Doktor W.L.G. LEMAIRE

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman.

Profesor Mr. W.F.C. van HATTUM

Hukum pidana adalah keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang di ikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

Profesor W.P.J. POMPE

Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

WIRJONO PRODJODIKORO

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

MOELJATNO

Hukum pidana menurut Moeljatno merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang 3 unsur, yaitu aturan tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan proses penegakkan hukum jika terjadi tindak pidana. Hukum pidana juga dapat diartikan sebagai sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan-aturan untuk :

  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.

  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang di sangka telah melanggar larangan tersebut.

SIANTURI

Hukum pidana adalah dari hukim positif yang berlaku disuatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Menentukan pula bagaimana dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan serta kententuan-ketentuan mengenai hal dan cara penyelidik, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan. Perumusan hukum pidana mencakup juga hukum pidana adat, yang bertujuan mengadakan keseimbangan diantara berbagai kepentingan atau keadilan.

VAN HAMEL

Hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

Selain pengertian menurut para ahli, Hukum Pidana memiliki dua arti lainnya, antara lain:

Hukum Pidana Objektif (Ius Peonale)

Semua peraturan yang mengandung atau memuat larangan atau ancaman dari peraturan yang diadakan ancaman hukuman.

Hukum pidana objektif ini terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Hukum pidana materiil: peraturan-peraturan yang mengandung perumusan perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, hukum apakah yang dapat dijatuhkan.

  2. Hukum pidana formil (hukum acara): memuat peraturan-peraturan bagaimana cara negara beserta alat-alat pelengkapnya melakukan hak untuk menghukum (mengancam, menjatuhkan atau melaksanakan).

Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi)

Hak dari penguasa untuk mengancam suatu pidana kepada suatu tingkah laku sebagaimana digariskan dalam hukum pidana objektif, mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan.

Hukum pidana dalam arti subjektif bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu:

  1. Dalam arti luas: hubungan dengan hak negara/alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan.

  2. Dalam arti sempit: hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan peradilan.


Sumber:

LEMAIRE, Het recht in Indonesia, halaman 145.

Van HATTUM, Hand- en Leerboek I, halaman 1.

POMPE, Handboek, halaman 1.

Ruba’i, Masruchin dkk. Buku ajaran Hukum Pidana. Media Nusa Creative.

Dalfin, La Ode Ali. 2010. The Global Source for Summaries & Reviews.


Penulis: Frisya Prishilla (ELC & Consultant Team, Criminal Law Division)

Editor: Nofita Rahma Yulianti

 
 
 

Comentarios


bottom of page