Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)
- ELC & CONSULTANT
- Nov 22, 2020
- 3 min read
Istilah lain untuk HTN (Hukum Tata Negara) di Indonesia adalah “Hukum Negara”, ini merupakan terjemahan dari istilah bahasa belanda yaitu “Staatsrecht”. Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan baik tertulis (berwujud perundang-undangan) maupun tidak tertulis (kebiasaan/konvensi) yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut negara.

Istilah HTN dari beberapa negara:
• Staatsrecht → Belanda
• Constitutional → Inggris
• Droit Constitutionel → Perancis
• Verfassungsrecht → Jerman
• Hukum Negara/HTN → Indonesia
Pengertian HTN dibagi menjadi 2 yaitu:
HTN dalam arti luas
HTN dalam arti luas sama dengan HTN dalam arti sempit yaitu negara dalam keadaan diam dan HAN (Hukum Administrasi Negara) dalam keadaan bergerak. HTN dalam arti luas adalah negara dalam keadaan diam dan negara dalam keadaan bergerak.
HTN dalam arti sempit
HTN dalam arti sempit yaitu HTN itu sendiri, yang berarti HTN suatu negara yang berlaku pada waktu tertentu (HTN positif dari suatu negara).
Pengertian HTN menurut para ahli:
J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.
Van der Pot
Hukum Tata Negara merupakan aturan dari yang menentukan berat badan yang diperlukan, kewenangan masing-masing lembaga, hubungan antar lembaga dengan satu sama lain, dan hubungan antara tubuh individu dalam suatu Negara.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit istilah ini Identik dengan hukum konstitusional dalam arti sempit, adalah untuk membedakan hukum negara dalam arti luas, yang termasuk hukum konstitusi dan administrasi hukum itu sendiri.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya, yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Prof. Djokosutono, SH
Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara didalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”.
M. Soli Lubis
Dalam bukunya “Azas-azas hukum Tata Negara” merumuskan: “Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan”.
Asas-asas dalam HTN
1. Asas Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, yang berarti bahwa setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
2. Asas Negara Hukum
Kekuasaan tertinggi di suatu negara adalah hukum sehingga seluruh alat perlengkapan negara termasuk warga negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan demokratis. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD.
4. Asas Negara Kesatuan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Prinsip pada negara kesatuan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
5. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
Sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang disebut dengan trias politica. Check and balances yang dimaksud adalah menata keseimbangan antarlembaga negara agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara saja.
SUMBER :
1. Muh. Kusnadi dan Haemaily Ibrahim, 1980, Pengantar Tata Hukum Indonesia” Jakarta, FH. UI.
2. Usep Ranawijaya, 1982, Hukum Tata Negara Indonesia-Dasar-Dasarnya, Jakarta, Ghalia Indonesia.
3. Bahan ajar hukum tata negara (HTN) Tatang Ruchimat SH.,M.H.
Penulis: Natalia (ELC & CONSULTANT Team)
Editor: Nofita Rahma Y
Commentaires