top of page
Search

Perikatan dan Perjanjian

  • Writer: ELC & CONSULTANT
    ELC & CONSULTANT
  • Nov 22, 2020
  • 1 min read

Mana yang lebih dahulu? Perikatan atau Perjanjian?

Perikatan diatur didalam Pasal 1233 KUHPerdata yang isinya “tiap-tiap perikatan dilahirkan karena perjanjian atau karena undang-undang”. Mengambil dasar daripada pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir setelah adanya perjanjian, dimana para pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian yang disusun oleh para pihak demikian pula dengan Prof. Subekti atas pendapatnya mengenai perikatan “Suatu perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”


Menurut “Black’s Law Dictionary”, diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Perjanjian diatur didalam Pasal 1313 KUHPerdata yang isinya “Suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Mengambil dasar daripada pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian lahir karena adanya ada nya para pihak untuk mengikatkan diri untuk melaksanakan kewajiban serta hak nya terhadap pihak lainnya”.


Dapat disimpulkan bahwa:

  1. Perjanjian yang terlebih dahulu lahir baru kemudian Perikatan.

  2. Perjanjian merupakan sumber perikatan

  3. Perikatan saling berhubungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian



Sumber: KUHPerdata

Penulis: Dwi Tiara Febrina (ELC & CONSULTANT TEAM)

Editor: Nofita Rahma Y

 
 
 

Comments


bottom of page