top of page
Search

Perjanjian Internasional

  • Writer: ELC & CONSULTANT
    ELC & CONSULTANT
  • Nov 23, 2020
  • 3 min read

Updated: Jan 21, 2021

Perjanjian internasional merupakan sumber hukum terpenting untuk hukum internasional, dikarenakan lebih menjamin kepastian hukum. Sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan pun negara Indonesia seringkali melakukan perjanjian internasional.


Pengertian mengenai Perjanjian internasional dijelaskan dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) yang menjelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. Di Indonesia sendiri hukum positif perihal Perjanjian Internasional diatur dalam UU No 24 Tahun 2000.


Apa saja tahapan dalam pembentukan Perjanjian Internasional?

1. Perundingan (negotiation)

2. Penandatangan (signature)

3. Pengesahan (ratification)

4. Pengumuman (declaration)


Pembentukan Perjanjian Internasional memiliki klasifikasi sesuai tujuan dan lingkup nya, klasifikasinya suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut:


Menurut subjek

  1. Perjanjian antara negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.

  2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

  3. Perjanjian antar subjek hukum internasional dengan selain negara.


Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian

  1. Perjanjian bilateral, yakni perjanjian yang dilakukan antaradua negara yang mengatur kepentingan kedua negara tersebut.

  2. Perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang melibatkan banyak negara yang akan mengatur kepentingan seluruh pihak yang bersangkutan.


Menurut sifat pelaksanaan perjanjian

  1. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), adalah perjanjian yang memiliki maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai dengan isi perjanjian tersebut.

  2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak dilakukan sekali melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian tersebut berlaku.


Menurut fungsinya

  1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), adalah suatu perjanjian yang menetapkan berbagai ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian tersebut bersifat terbuka bagi para pihak ketiga.

  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), adalah perjanjian yang hanya akan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu hak dan kewajiban bagi berbagai pihak yang tengah mengadakan perjanjian atau yang bersifat bilateral.


Contoh Bentuk Perjanjian Internasional yang umum dilakukan antar Negara di dunia:


• Traktat (Treaty)

Treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional, dan merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urusan perjanjian. Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.


• Konvensi (Convention)

Istilah convention mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan demikian, menurut pengertian umum, istilah convention dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang berangotakan banyak pihak. Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.


• Persetujuan (Agreement)

Menurut pengertian umum, agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi. Contohnya Treaty of Rome, 1957.


• Deklarasi (Deklaration)

Deklarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang. Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.


Contoh Bentuk Perjanjian Internasional: Perjanjian Linggarjati (Traktat), Perjanjian Renvilee, Statuta Roma, Universal Declaration of Human Rights (UDHR).


Tak lupa Perjanjian Internasional harus diratifikasi ya teman-teman, kenapa ratifikasi penting? Karena agar perjanjian tersebut mengikat dan dapat diterapkan oleh Negara bersangkutan dalam perjanjian tersebut ke dalam negara dan masyarakatnya.

Contoh ratifikasi yang telah dilakukan: United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 diratifikasi melalui Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1985 (UNCLOS 1982).


Perjanjian internasional juga menjadi salah satu sumber hukum internasional. Karena itulah, perjanjian internasional bisa memberikan landasan bagi penyelenggaraan hubungan antarnegara di dunia. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang salah satu sarana pelaksanaan hubungan internasional yaitu perjanjian internasional. Salah satu dari perjanjian internasional adalah Konferensi Asia Afrika. Bisa kita lihat bagaimana hasilnya kepada bangsa kita sekarang. Bab ini tentunya sangat menarik untuk kamu pelajari karena berhubungan dengan politik luar negeri Indonesia.



Sumber:

Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.

Pratomo, Eddy (2016), Hukum Perjanjian International, Jakarta: Elex Media Komputindo, ISBN 9786020295442.

Penulis: Josephine Apriliana (ELC & CONSULTANT Team) Editor: Nofita Rahma Y

 
 
 

コメント


bottom of page