Sistem Hukum Civil Law dan Common Law
- ELC & CONSULTANT
- Oct 23, 2020
- 1 min read
Updated: Oct 30, 2020
Setiap negara memiliki sistem, norma, dan prinsip hukum yang berbeda-beda sesuai dengan konteks wilayah negara tersebut. Biasanya sistem hukum ini dipengaruhi oleh adat, agama, hingga warisan kolonial yang sempat menjajah negara bersangkutan.

Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.
Di dunia terdapat 2 macam gagasan Sistem Hukum besar yang banyak diterapkan oleh negara-negara, yaitu:
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (Civil Law)
Sistem hukum eropa kontinental berkembang di negara-negara eropa daratan yang sering disebut dengan “Civil Law”. Prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan yang mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi.
Dalam Hukum Civil Law menggolongkan 2 bidang hukum, yaitu:
Hukum Publik, yang mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat.
Hukum Privat, mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu masyarakat.
Negara yang menggunakan civil law system: Indonesia, Belanda, Austria, Italia.
SISTEM HUKUM ANGLO SAXON (Common Law)
Sistem hukum Anglo saxon mulai berkembang di Inggris sekitar abad XI, yang disebut dengan Common Law dan Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum sistem hukum Anglo Saxon adalah:
Putusan-putusan hukum pengadilan (Judicial decisions)
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis.
Sistem hukum Anglo saxon tidak mengenal adanya kodifikasi seperti halnya dalam sistem hukum eropa kontinental,tetapi tersebar dalam putusan hakim, kebiasaan dan peraturan-peraturan administrasi negara. Sehingga, dalam sistem hukum ini Hakim tidak hanya sebagai corong undang-undang, melainkan berperan aktif dalam melakukan penemuan hukum dan kepastian hukum. Contoh doktrin: The doctrin of precedent, Doctrin Ras Adjudicata.
Negara yang menggunakan common law system: USA, Inggris, Kanada, Australia.
Penulis: Josephine Aprilia (ELC & Consultant Team)
Editor: Nofita Rahma
Comments