top of page
Search

Sistem Hukum Indonesia

  • Writer: ELC & CONSULTANT
    ELC & CONSULTANT
  • Oct 25, 2020
  • 1 min read

Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan. Yakni, dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat).


Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law


Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Di mana sistem tersebut banyak berkembang di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman. Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satunya Indonesia pada masa penjajahan Belanda.


Pada sistem hukum Eropa Kontinental memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa. Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Tujuan hukum adalah kepastian hukum Adagium yang terkenal "tidak ada hukum selain undang-undang". Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.


Negara hukum menurut Eropa Continental dipelopori oleh Imanuel Kant dengan paham Laissez faire laissez aller, artinya biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, jangan negara yang ikut campur. Ada elemen penting dalam konsep negara hukum menurut Eropa Continental, yakni:

  1. Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia

  2. Pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan undang-undang

  3. Adanya Peradilan Tata Usaha Negara


SUMBER:

Buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief

Jurnal TAPIs Vol.11 No.1 Januari-Juni 2015

Penulis: Josephine Aprilia (ELC & Consultant Team)

Editor: Nofita Rahma

 
 
 

Comentários


bottom of page