top of page
Search

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

  • Writer: ELC & CONSULTANT
    ELC & CONSULTANT
  • Nov 7, 2020
  • 3 min read

Pada dasarnya menurut isinya hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu hukum publik (hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata). Dalam artikel ini yang akan dibahas lebih lanjut mengenai Hukum Privat (Hukum Perdata).

Sebelum membahas mengenai sistematika hukum perdata di Indonesia, akan lebh baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari hukum perdata. Ada beberapa definisi dan pengertian hukum perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan pakar hukum.


Sri Sudwi Masjchoen Sofwan

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.


Sudikno Mertokusumo

Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.


Dalam hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan namun tidak berarti semua hukum perdata tersebut secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, misalnya bidang hukum perkawinan, perburuhan, dan lain sebagainya.


Hukum perdata juga dapat dibedakan dalam arti materiil dan formil.

  1. Hukum perdata dalam arti materiil ini mengatur tentang hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kibat Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), sedangkan,

  2. Hukum perdata dalam arti formil mengatur bagaimana cara menjalankan dan mempertahankan hak dan kewajiban tersebut, atau lebih dikenal dengan Hukum Acara Perdata.


Setelah mengetahui definisi dari Hukum Perdata, selanjutnya yang akan dibahan mengenai sistematika hukum perdata di Indonesia. Dikenal terdapat 2 (dua) macam sistem hukum perdata, yaitu sistemasika menurut ilmu pengetahuan dan sistematika menurut KUHPerdata.


A. Sistematika Hukum Perdata menurut KUHPerdata

dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:

  • Buku Kesatu: Tentang Orang

Ketentuan yang diatur dalam buku I ini mengatur tentang hukum orang dan hukum keluarga, hal tersebut mengingatmenurut pembuat undang-undangpengertian hukum orang dalam arti luas, juga meliputi hukum keluarga.

  • Buku Kedua: Tentang Kebendaan

Ketentuan yang diatur dalam buku II KUHPerdata menyangkut tentang hak-hak kebendaan dan didalamnya termasuk hukum waris

  • Buku Ketiga: Tentang Perikatan

Hukum perikatan mengatur tentang hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat dalam ruang lingkup hukum kekayaan yang bersumber dari UU maupun perjanjian. Khusus tentang hukum perjanjian berlaku asaskebebasan berkontrak (freedom of contract), dalam hal inisetiappihak diperbolehkan mengatur sendiri perjanjian yang mengikat diantara mereka bahkan boleh menyimpangi ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata.

  • Buku Keempat: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

Dalam buku IV KUHPerdata diatur tentang alat-alat bukti yang digunakan untukmenuntut atau mempertahankan hak-hak keperdataan seseorang dimuka pengadilan. Selain itu,Buku IV KUHPerdata juga mengatur tentang daluwarsa atau masa jangka waktu tertentu yang menyebabkan seseorang dapat kehilangan hak-hak keperdataannya atau mendapatkan hak-hak keperdataan, misalnya jangka waktu kapan seseorang kehilangan hak untuk menuntut hak miliknya atau jangka waktu yang menyebabkan orang dapat memperoleh hak milik.


Berkaitan pengaturan yang termuat dalam buku IV KUHPerdata, para ahli hukum berpendapat seharusnya itu tidak dimasukkan dalam hukum perdata materil, tetapi dimasukkan dalam hukum perdata formil (hukum acara), tetapi pembuat UU beranggapan bahwa berkaitan dengan alat bukti dan daluwarsa merupakan hukum acara materiil sehingga dimasukkan kedalam hukum materiil. Pembuat UU membedakan antara hukum acara materiil yang masuk dalam ruang lingkup hukum materiil dan hukum acara formil yang masuk dalam ruang lingkup hukum acara (formil).


B. Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengatahuan

dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:

  • Hukum Orang

Hukum Orang ini memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan perihal percakapan untuk memiliki hak dan percakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal yang mempengaruhi kecakapan. Merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur mengenai kedudukan orang mengenai manusia sebagai subjek hukum, kecakapan bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidakhadiran, dan domisili. Termasuk kedudukan badan hukum sebagai subjek hukum perdata.

  • Hukum Keluarga

Hukum keluarga merupakan keseluruhan norma hukum yang mnegatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian keluarga, misalnya perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan.

  • Hukum Harta Kekayaan

Hukum kekayaan merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur antara subjek hukum dan harta kekayaannya atau mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan yang absolut berisi hak kebendaan, yaitu hak yang memberikekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hukum kekayaan yang relatif berisi hak perorangan, yaitu hak yang timbul dari suatu perikatan dan hanya dapat dipertahankan terhadap pihak-pihak tertentu saja

  • Hukum Waris

Hukum waris merupakan keseluruhan norma hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan dari si pewaris kepada sekalian ahli warisnya beserta akibat-akibatnya.



Sumber:

Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofyan, S.H. Hukum Perdata Hukum Benda, (Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta, 1975), Hal.1

Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H, M.H., dkk. Modul 1: Pengertan dan Ruang Lingkup Hukum Perdata.

Andri Budi Santosa, Drh, MBA, Sistematika Hukum Perdata (Business Law)

Penulis: Nurulainni Triagustin (ELC & CONSULTANT Team, Civil Law Division)

Editor: Nofita Rahma Y

 
 
 

Comments


bottom of page