top of page
Search

Sumber Hukum Tata Negara (HTN)

  • Writer: ELC & CONSULTANT
    ELC & CONSULTANT
  • Nov 22, 2020
  • 3 min read

Sumber HTN terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Sumber hukum material sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.

2. Sumber hukum formal sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, ketika bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Di Indonesia, sumber Hukum Tata Negara (HTN) dibagi menjadi:


Sumber hukum materiil

Yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum, sumber hukum material HTN yaitu “Pancasila” yang mempunyai lima sila sebagai dasar negara Indonesia. Soepomo mengemukakan bahwa pokok-pokok pikiran dalam pembukaan mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis, ialah hukum dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik pemerintahan Negara Indonesia.


Berdasarkan rapat BPUPK pada tanggal 1 Juni 1945 dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan falsafah dasar negara (philosofische grondslag) dan cita-cita hukum (rechtsidee). Sebagai falsafah dasar negara dan cita-cita hukum maka Pancasila merupakan sumber hukum material dari HTN Indonesia yang harus menjiwai dan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.


Sumber hukum formil

Yaitu sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum formal HTN Indonesia yang tertulis adalah UUD 1945 (baik pembukaan maupun pasal-pasalnya), serta berbagai peraturan perundangan lain yang mengatur/memuat ketentuan-ketentuan ketatanegaraan, konvensi ketatanegaraan, perjanjian internasional dan yurisprudensi.


Perundang-Undangan


• UU No 12 / 2011 tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia :

1) UUD 1945

2) Ketetapan MPR

3) Undang-undang/Perpu

4) Peraturan Pemerintah

5) Peraturan presiden

6) Peraturan Daerah


• Setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi dikonstruksikan sebagai satu-satunya pengemban kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945. Berdasarkan Pasal I aturan tambahan perubahan keempat UUD 1945, MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003.


1) UUD 1945

merupakan hukum dasar tertulis negara Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.


2) Undang-Undang

Merupakan peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945. Materi muatan yang harus diatur dengan UU yaitu :

a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD NKRI tahun 1945 yang meliputi :

• Hak-hak asasi manusia

• Hak dan kewajiban warga negara

• Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara

• Wilayah negara dan pembagian daerah

• Kewarganegaraan dan kependudukan

• Keuangan negara

b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.


3) PERPU

Merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :

a) harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya

b) DPR dapat menerima atau menolak dan tidak mengadakan perubahan

c) jika ditolak DPR harus dicabut


4) PP

Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya


5) Perpres

Materi muatannya berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah


6) Perda

Materi muatannya adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda: provinsi, Kota/Kabupaten, desa (perdes).


Traktat (Perjanjian Internasional)


Traktat adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, Traktat (perjanjian internasional) termasuk dalam bidang Hukum Internasional, namun merupakan sumber hukum formal dari HTN sepanjang perjanjian itu memuat/mengatur ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.


Konvensi Ketatanegaraan


Konvensi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaraan adalah (hukum) yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.


Yurisprudensi


Yurisprudensi sebagai faktor-faktor yang membantu dalam pembentukan HTN Indonesia jika putusan pengadilan yang bersifat tetap tersebut memuat/mengatur ketentuan-ketentuan ketatanegaraan, yang dipakai oleh hakim untuk memeriksa perkara yang serupa di kemudian hari.



Sumber :

- Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1985). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. 5. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

- Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, (Bandung: CV Armico, 1987).

- Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

- Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 13, LN Tahun 2006, ps. 1 ayat (2).

Penulis: Natalia (ELC & CONSULTANT Team)

Editor: Nofita Rahma Y

 
 
 

コメント


bottom of page